GMPK Sulut Apresiasi Gerak Cepat Polsek Lolayan Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
KOTAMOBAGU, – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lolayan yang bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua GMPK Sulawesi Utara, Resmol Maikel. Menurutnya, tindakan cepat yang dilakukan Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., bersama anggotanya menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Lolayan yang berhasil mengamankan terduga pelaku. Penanganan yang cepat seperti ini memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menunjukkan bahwa aparat kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan,” ujar Resmol Maikel, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional dan tanpa kompromi. Karena itu, GMPK Sulut mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah. Kejahatan terhadap anak tidak boleh ditoleransi karena berdampak panjang terhadap masa depan korban,” tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Personel Polsek Lolayan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Johan Atang mengamankan seorang pria berinisial MYD alias Yaya (40), warga Desa Mopait, pada Kamis malam (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di tubuh terduga pelaku.
Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lolayan untuk penanganan awal sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kasus yang diduga melibatkan ayah kandung terhadap anak tersebut sempat mengundang perhatian dan keresahan warga Desa Mopait. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




