Nusantara
DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Pungut Pajak
JB
Redaksi Jurnal BMR
21 Juli 2026 • 5 menit baca • 8.7k views
Jakarta, – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri dalam mendukung pengawasan wajib pajak bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, pola koordinasi tersebut telah diatur sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui pedoman terbaru pada 2026.
Pengaturan awal tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 yang kemudian diperbarui melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
“Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga di Nusantara
Menteri Dody Bongkar Dugaan Korupsi hingga Judol di Kementerian PU
Juli 21, 2026
OTT Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad dan 2 Orang Lain Jadi Tersangka
Juli 21, 2026
PWI Laporkan Hotman, Polda Metro Jaya Langsung Bergerak
Juli 21, 2026
Terjerat OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Dipecat PAN
Juli 21, 2026



