Hukrim
OTT Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad dan 2 Orang Lain Jadi Tersangka
JB
Redaksi Jurnal BMR
21 Juli 2026 • 5 menit baca • 8.2k views
Jakarta, Â – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Lombok Barat.
Ketiga orang tersebut yaitu Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/7/2026).



